Posted On September 24, 2022

Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Negeri Katon Tikam Istrinya

admin 0 comments
>> HUKUM & KRIMINAL >> Ditolak Berhubungan Badan, Suami di Negeri Katon Tikam Istrinya

ngopinews.com –  Emosi, lantaran ditolak berhubungan badan oleh sang istri, seorang suami NO (47) di Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran menusuk istrinya sendiri sebanyak tujuh kali menggunakan pisau.

Pelaku kemudian diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Gedong Tataan satu jam kemudian, Jumat (23/08/2022).

Kapolsek Gedong Tataan, Komisaris Polisi (Kompol) Hapran mengungkapkan, pelaku merupakan suami dari korban, dan telah diamankan pihaknya sekitar 1 jam setelah kejadian.

Menurut Kompol Hapran, dari keterangan korban, hubungan rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) itu memang sudah tidak harmonis sejak lama.

“Motif penusukan lantaran hubungan keduanya sudah tidak harmonis, pelaku juga punya rasa dendam karena korban menolak diajak berhubungan suami istri,” kata Hapran.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, penusukan itu berawal saat pelaku kembali merayu dan mengajak korban untuk berhubungan seks.

Korban pun kembali menolak ajakan pelaku itu. Sehingga pelaku naik pitam dan gelap mata.

Pelaku lalu mengambil pisau dan menusuk korban sebanyak tujuh kali di tangan kiri, pinggul, dan leher belakang.

Korban berteriak minta pertolongan sehingga sejumlah tetangga datang ke rumah pasutri itu. Melihat korban berlumuran darah dan pelaku sedang memegang pisau, warga mengepung dan meringkus pelaku.

Korban lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Nyawa korban berhasil diselamatkan namun dia menderita sejumlah luka tusuk di sekujur tubuh.

Sementara itu, kerabat korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Gedung Tataan dengan nomor laporan LP/B-187/IX/2022/Polsek Gedung Tataan/Res Pesawaran/Polda Lampung.

Unit Reskrim yang mendapat laporan itu langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk membawa pelaku ke mapolsek

Hapran mengatakan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. (rls/red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Post

Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 Ranmor Kena e-Tilang

ngopinews.com -  Di hari pertama Operasi Zebra Krakatau 2022, 40 pengendar melanggar di Bandarlampung terekam…

Hamil Sebelum Nikah, Buang Bayi, Mahasiwa Pringsewu Ditangkap Polisi

ngopinews.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Telukbetung Selatan (TbS) mengamankan dua pelaku yang membuang seorang…

Kasus Mafia Tanah, Polda Amankan 5 Tersangka

ngopinews.com -  Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia perampasan tanah…